|
Landasan Hukum
UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warganegara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 4/ PRS-3 / KPTS / 2007 tentang pedoman pelayanan sosial lanjut usia dalam panti, yang dimaksudkan dengan Panti Sosial Tresna Werdha adalah panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara wajar dala kehidupan bermasyarakat.
[ Kembali ] |
|